Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pencucian Uang

Bupati Lampung Selatan Kembali Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Reno Esnir
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH), sebagai tersangka.

Bila pada kasus pertama Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, kali ini, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU ) mencapai 57 miliar rupiah.

"Saat dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan 200 juta rupiah saat OTT dilakukan, kami menemukan dugaan penerimaan fee proyek lain sejumlah 57 miliar rupiah," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

Febri menjelaskan, Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018 menerima uang dari Anggota DPR D Lampung dari Fraksi PA N, Agus Bhakti Nugroho (ABN).

Uang itu bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah 57 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top