Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pencucian Uang

Bupati Lampung Selatan Kembali Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Reno Esnir
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH), sebagai tersangka.

Bila pada kasus pertama Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, kali ini, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU ) mencapai 57 miliar rupiah.

"Saat dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan 200 juta rupiah saat OTT dilakukan, kami menemukan dugaan penerimaan fee proyek lain sejumlah 57 miliar rupiah," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

Febri menjelaskan, Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018 menerima uang dari Anggota DPR D Lampung dari Fraksi PA N, Agus Bhakti Nugroho (ABN).

Uang itu bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah 57 miliar rupiah.

"Diduga persentase fee proyek dalam tiga tahun tersebut (2016-2018) sekitar 15-17 persen dari nilai proyek. Tersangka ZH melalui ABN menggunakan fee itu untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan yang dibeli mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan," tegas Febri.

Sejauh ini, KPK telah menyita satu unit ruko dan sembilan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar 7,1 miliar rupiah.

Selain itu, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air. "Tanggal 15-18 Oktober 2018 menyita satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Valfire, dan satu unit speedboat," terangnya.

Sebelumnya, Zainudin terjaring dalam OTT KPK pada 26 Juli 2018 silam dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Ketika OTT itu, KPK menyita uang ratusan juta yang berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai 2,8 miliar rupiah. Uang itu merupakan permintaan Zainudin kepada mitra.

Sementara itu, KPK memeriksa M Alzier Dianis Thabranie. Alzier diperiksa selaku pemilik tanah yang dibeli oleh Zainudin.

Pembelian tanah dari mantan Ketua Golkar Lampung itu merupakan bagian dari upaya Zainudin dalam melakukan pencucian uang hasil fee dari proyek di Dinas PU Lampung Selatan.

Aset tanah itu berlokasi di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda. Di lahan seluas 3 hektare itu, terpasang plang tanda penyitaan oleh KPK. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top