Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Bupati Halmahera Timur Dipenjara 4,5 Tahun

Foto : ANTARA/Galih Pradipta
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa Bupati non-aktif Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rudy juga diwajibkan membayar denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim, Fashal Hendri, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9).

Majelis hakim juga mencabut hak politik Rudy Erawan selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Pencabutan ini untuk menghindari mantan koruptor terpilih sebagai kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rudy tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan Rudy dinilai mencederai tatanan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rudy juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Rudy Erawan terbukti menerima suap 6,3 miliar rupiah. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top