![Bupati Halmahera Timur Dipenjara 4,5 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfwoicj_resized.jpg)
Bupati Halmahera Timur Dipenjara 4,5 Tahun
![Bupati Halmahera Timur Dipenjara 4,5 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfwoicj_resized.jpg)
JAKARTA - Terdakwa Bupati non-aktif Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rudy juga diwajibkan membayar denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim, Fashal Hendri, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9).
Majelis hakim juga mencabut hak politik Rudy Erawan selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Pencabutan ini untuk menghindari mantan koruptor terpilih sebagai kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rudy tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan Rudy dinilai mencederai tatanan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rudy juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Rudy Erawan terbukti menerima suap 6,3 miliar rupiah. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya