Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Bupati Halmahera Timur Dipenjara 4,5 Tahun

Foto : ANTARA/Galih Pradipta
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa Bupati non-aktif Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rudy juga diwajibkan membayar denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim, Fashal Hendri, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9).

Majelis hakim juga mencabut hak politik Rudy Erawan selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Pencabutan ini untuk menghindari mantan koruptor terpilih sebagai kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rudy tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan Rudy dinilai mencederai tatanan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rudy juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Rudy Erawan terbukti menerima suap 6,3 miliar rupiah. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Uang tersebut diberikan karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut hakim, Amran sudah sering berkomunikasi dengan Rudy yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara.

Pada 2015, Rudy bertemu dengan Amran di Jakarta. Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN. Amran berjanji akan memberi bantuan pada Rudy jika dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN.

Terdakwa Amran akan mengusahakan program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Selain itu, Amran akan memberikan dana untuk keperluan Rudy.

Pada akhirnya, setelah menindaklanjuti permintaan Amran, Rudy berhasil membuat Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Adapun uang-uang yang diberikan Amran kepada Rudy berasal dari para pengusaha kontraktor yang biasa menjadi rekanan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Masing-masing berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. mza/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top