Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Buntut Penggelapan BBM, Perusahaan Pelayaran Berpotensi Pailit

Foto : istimewa

Suasana sidang di PN Surabaya, Rabu (26/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus pengisian BBM yang melibatkan perusahaan pelayaran, PT. Meratus Line dan pemasok BBM PT. Bahana Line, terus berlanjut. Dalam prosesnya, ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.

Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar 50 miliar rupiah lebih.

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Pihak PT. Bahana Line menduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.

Sidang gugatan perdata PT Meratus Line vs PT Bahana Line memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli perdata. Ahli Hukum Perdata dari Unair, Ghansham Anand menyebut, jika pengadilan tak dapat membuktikan penipuan atau fraud itu, maka gugatan tersebut harus ditolak. Rabu (26/10)
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top