Buntut Penggelapan BBM, Perusahaan Pelayaran Berpotensi Pailit
Suasana sidang di PN Surabaya, Rabu (26/10).
"Terkait dengan yang dijadikan gugatan, dalam format ini mereka (Meratus) mengajukan gugatan wanprestasi. Secara hukum ini bukan masuk kategori wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Karena dugaaan penyimpangan itu dilakukan oleh karyawannya dia yang dituduh fraud dengan karyawannya Bahana. Untuk kategori begitu, jenis gugatannya bukan wanprestasi tapi PMH," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini apa yang dituduhkan oleh Meratus dengan gugatan yang diajukan, dianggapnya berbeda. Sehingga, gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Meratus dianggap salah sasaran lantaran dalam perkara ini para oknum karyawan lah yang telah melakukan PMH.
"Tadi sudah bisa kita buktikan bahwa tuduhan itu, sesuai dengan yang dituduhkan dan gugatan itu berbeda. Pertama barang itu masih ada 20 sebagai contoh, lalu barang itu disedot dijual bersama, kongkalikong diantara karyawan ini. Yang dikirim dari Bahana jumlahnya sama dengan yang diorder. Jadi dalam kategori ini Bahana tidak melakukan wanprestasi. Justru PMH yang dilakukan karyawan itu," terangnya
Terpisah, menanggapi hal itu kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan mengaku tidak mempersoalkan keterangan ahli. Ia menyebut, apa yang didalilkan ahli perdata tersebut, dianggapnya justru mendukung pihaknya.
"Gak ada masalah. Keterangan ahli malah mendukung kita," katanya.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya