Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Pemkot Surabaya Angkat 2.086 PPPK

Foto : ANTARA/Didik Suhartono

Sebanyak 2.086 PPPK Pemkot Surabaya berkumpul di Gelora Pancasila untuk menerima SK pengangkatan, Jumat (1/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi 2.086 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di Gelora Pancasila, Senin.

Para PPPK yang mendapatkan SK itu sebelumnya mengikuti seleksi penerimaan di tahun 2023.

"Seperti yang saya sampaikan, Surabaya ini diberi kesempatan oleh Menpan RB soal kuota. Ini ada 2.086 untuk tahun 2023," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai acara pelantikan.

Eri meminta ribuan pegawai yang baru menerima SK pengangkatan agar memaksimalkan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Posisi yang saat ini digenggam tidak boleh disia-siakan, mengingat para pegawai tersebut telah melalui perjuangan melalui tahapan seleksi.

"Tidak semua mendapatkan kesempatan ini, teman-teman punya jaminan sampai pensiun," ujarnya Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi.

Wali kota juga menyebut ketika PPPK memiliki catatan kinerja yang mampu mencapai nilai 100 persen dari target, maka diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga sekitar Rp6 juta.

"Tahun depan PPPK bisa Rp9 juta, itu dengan gajinya, tetapi selaras kerjanya juga seperti apa," ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati mengatakan sebanyak 2.086 PPPK yang menerima surat keputusan perihal pengangkatan merupakan tenaga teknis, kesehatan, dan guru.

Lebih lanjut, kata dia, pengangkatan yang dilakukan hari ini merupakan tahap pertama dari total keseluruhan PPPK mencapai 3.494 orang.

Kemudian untuk sisanya sebanyak 1.408 PPPK masih menunggu terbitnya surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Begitu suratnya sudah turun kami langsung melakukan proses," tutur dia.

Ira menambahkan 80 persen PPPK sebelumnya berstatus sebagai tenaga alih daya, hal tersebut seusai aturan yang telah ditetapkan.

"Memang BKN formasinya 20 untuk umum dan 80 untuk khusus," kata dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top