Buntut Penggelapan BBM, Perusahaan Pelayaran Berpotensi Pailit
Suasana sidang di PN Surabaya, Rabu (26/10).
Ia menyebut, apabila ada dugaan penipuan dalam gugatan, maka hal itu harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. Sehingga, putusan itu lah nantinya yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk melakukan gugatan.
"Penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak," tandasnya melalui keterangan pers, Rabu (26/10)
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif menyatakan, gugatan PT Meratus Line selama ini juga menuduh adanya dugaan penipuan atau fraud. Oleh karenanya, dalam sidang yang menghadirkan ahli itu pihaknya ingin menegaskan bahwa menurut ahli, fraud itu harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana.
"Gugatan mereka menuduh ada dugaan penipuan atau fraud. Menurut ahli tadi sudah jelas bahwa fraud itu harus dibuktikan lebih dahulu dengan putusan pidana. Dengan putusan tersebut dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi," katanya.
Ia menambahkan, terkait dengan gugatan PT Meratus Line, gugatan itu disebutnya berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata itu, maka harusnya hal itu tidak masuk dalam kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya