Bunga Kredit Bank Berpotensi Naik
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan akan memangkas pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi menjadi lima persen dari yang sebelumnya berlaku sebesar 15 persen. Rencana penurunan tarif pajak atau PPh final bunga obligasi ini rencananya menjadi salah satu insentif fiskal yang bakal dikeluarkan pemerintah guna mendorong investasi.
Selain insentif tersebut, pemerintah juga bakal memangkas tarif PPh badan. Rencana pemerintah menurunkan bunga obligasi sebenarnya sudah lama dikaji. Penurunan tarif obligasi juga diharapkan meningkatkan pendalaman pasar keuangan.
Saat ini, pajak bunga obligasi dipatok 15 persen untuk wajib pajak (WP) dalam negeri dan 20 persen bagi wajib pajak luar negeri sesuai PP Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Sementara itu, PT Bank OCBC NISP Tbk menganggap tak ada tekanan signifikan pada likuiditas perbankan terutama DPK jika pemerintah memangkas PPh bunga obligasi. Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja, mengatakan sasaran bisnis dari investor peminat obligasi terkait infrastruktur yang notabene obligasi korporasi berbeda dengan sasaran bisnis peminat instrumen investasi di perbankan seperti deposito.
Dia meyakini meskipun daya tarik obligasi meningkat karena pajak bunga yang menurun, simpanan atau investasi di perbankan tidak akan tergerus berpindah ke obligasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya