Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal - Pemerintah Akan Pangkas Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Jadi 5% dari 15%

Bunga Kredit Bank Berpotensi Naik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemangkasan pajak bunga obligasi infrastruktur dikhawatirkan menambah tekanan terhadap likuiditas perbankan sehingga pada akhirnya berimbas pada kenaikan bunga kredit.

JAKARTA - Rencana pemerintah menurunkan pajak surat utang atau obligasi infrastruktur dikhawatirkan akan menekan likuiditas perbankan sehingga akhirnya berdampak pada kenaikan bunga kredit.

Namun, bankir menegaskan insentif fiskal dari pemerintah tersebut tak akan menggerus likuiditas perbankan. Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyatakan penurunan pajak bunga surat utang atau obligasi infrastruktur dinilai efektif bisa menghimpun pendanaan.

Namun di sisi lain, dia memperingatkan pemangkasan tersebut dikhawatirkan menambah tekanan terhadap likuiditas perbankan sehingga pada akhirnya mendorong perbankan menaikkan suku bunga simpanan serta selanjutnya kredit. "Ada perbedaan cukup mendasar karena kalau pajak atas bunga simpanan perbankan, misalnya deposito, sebesar 20 persen, sementara untuk obligasi turunnya hingga menjadi lima persen dari 15 persen.

Akan ada tekanan pada bank dalam menghimpun simpanan (Dana Pihak Ketiga/ DPK)," kata Tauhid Ahmad, di Jakarta, Senin (24/6). Menurut Tauhid, sebelum pajak bunga obligasi dipangkas, daya tarik instrumen simpanan perbankan sudah tak kompetitif dibandingkan kisaran imbal hasil (yield) berbagai jenis obligasi.

Dia mencontohkan imbal hasil obligasi korporasi saat ini bervariasi di kisaran 8-9,25 persen. Sedangkan bunga simpanan yang ditawarkan perbankan dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) maksimal tujuh persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top