Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal - Pemerintah Akan Pangkas Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Jadi 5% dari 15%

Bunga Kredit Bank Berpotensi Naik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Ambil dengan skenario jangka pendek dengan bunga obligasi delapan persen maka apabila investor investasi 100 juta rupiah maka imbal hasil yang didapatkan setelah bunga obligasi diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen menjadi sebesar 7,6 juta rupiah. Tetapi, apabila investor tetap menanamkan pada bunga deposito dengan bunga paling tinggi saat ini itu dapatnya cuma tujuh persen. Setelah itu, imbal hasilnya akan dikurangi pajak hingga 20 persen," papar dia.

Maka dari itu, Tauhid menyimpulkan terdapat potensi tekanan terhadap likuiditas perbankan dengan rencana penurunan pajak bunga obligasi. Menurut data per April 2019, dari total keseluruhan pendanaan perbankan, sebanyak 84 persennya berasal dari DPK.

Baca Juga :
Harga Melon Turun

Stimulasi Investasi


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top