Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Belanja Modal - Kemenkeu Rencanakan Tambah Investasi ke 11 BUMN dan Bank Tanah

BUMN Berkinerja Buruk Jangan Disuntik PMN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkinerja buruk tak perlu disuntik investasi melalui penyertaan modal negara (PMN). Sebab, jangan sampai uang rakyat disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan plat merah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy, mengkritisi standar yang digunakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menentukan pemberian PMN. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik untuk BUMN, agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan.

"Ini (standardisasi) penting agar kita dapat pemahaman utuh terkait uang rakyat yang kita investasikan ke entitas BUMN. Jangan sampai (PMN) disia-siakan karena membiayai BUMN yang tidak bisa memberikan kinerja yang baik. Jangan sampai negara salah memberikan investasi," jelasnya saat rapat tentang Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, di Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Pernyataan Vera seiring rencana Kemenkeu meminta persetujuan DPR terkait rencana pemberian PMN untuk 11 BUMN dan Bank Tanah. Beberapa anggota Komisi XI DPR RI menyoroti kebijakan ini, terutama terhadap BUMN yang sedang mengalami masalah, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bio Farma.

Vera juga menyatakan keberatannya terhadap proposal PMN senilai 10 triliun rupiah untuk LPEI, mengingat adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana sebesar 2,5 triliun rupiah di lembaga tersebut.

"Untuk BUMN bermasalah, khususnya LPEI, indikasi atau standar apa sih sehingga itu dilakukan pembiayaan ? Kerja sama dengan kejaksaan dan lembaga hukum itu memang perlu dikonkretkan, tapi jangan hanya karena satu hal, ternyata indikasi atau standar lain dikesampingkan," tuturnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menilai pemberian PMN kepada BUMN bermasalah seperti LPEI dan Bio Farma harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati, mengingat permasalahan hukum yang masih menggantung.

"Menurut saya, kasus ini kan sudah panjang secara hukum. Artinya, kalau persetujuan yes or no kita nanti, jangan sampai kita terlibat juga dalam proses yang hari ini sudah jelas mereka secara hukum, tapi malah diajukan lagi," ujarnya.

Kemudian, tentang PMN untuk Bio Farma, menurut Fauzi, kasus fraud oleh Indofarma harus menjadi catatan penting bagi pemerintah, terlebih pinjaman online perusahaan obat milik negara itu menggunakan nama pegawai.

"Sekarang pinjam lagi PMN ke kita, harusnya kita sarankan ke pinjol aja sekalian (PMN) tahap dua," jelas Legislator Fraksi Nasdem itu.

Dalam menjawab kekhawatiran tersebut Direktur Utama LPEI, Riyani Tirtoso, menegaskan lembaga itu telah melakukan reformasi internal, termasuk pergantian manajemen dan upaya hukum untuk menyelesaikan masalah aset bermasalah.

Kualitas Rumah

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komaruddin , berpesan pada BUMN, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), agar dapat memastikan kualitas rumah yang akan disalurkan kepada masyarakat bersama dengan bank penyalur terkait. Pasalnya, tak jarang dalam kunjungannya ke daerah pemilihan (dapil), dirinya mendapatkan keluhan terkait kualitas rumah KPR.

Seperti diketahui, SMF merupakan salah satu BUMN di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan sebagai motornya.

"Jadi banyak yang mengalami kebanjiran, ada yang mengalami kesulitan air bersih, sampai dengan ada yang sertifikatnya belum dikembalikan walaupun sudah melunasi cicilan rumah KPR-nya," ujar Puteri.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top