BUMN Akan Diwajibkan Lapor LHKPN
Menteri BUMN Erick Thohir.
Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan menerbitkan peraturan Menteri BUMN yang mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anak dan cucu perusahaan BUMN.
Erick Thohir mengatakan bahwa sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 memang sementara ini yang diwajibkan LHKPN adalah perusahaan-perusahaan BUMN, tapi untuk anak dan cucu usaha BUMN belum.
"Karena itu kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN," ujar Erick Thohir dalam seminar daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (7/9).
Menteri BUMN menambahkan akan berkonsolidasi dengan Wakil Menteri I BUMN karena memang terdapat beberapa BUMN yang sedang menjalani restrukturisasi dan juga ada beberapa BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008. Semuanya akan dirapikan pelaporannya.
Berkaitan dengan LHKPN, Kementerian BUMN mendukung melalui empat hal yakni menginstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN untuk melaporkan LHKPN secara online, akurat, dan tepat waktu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya