Buang Sampah Sembarangan, 17 Warga Didenda
JAKARTA - Kedapatan sedang membuang sampah tidak pada tempatnya, 17 warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar petugas gabungan Kecamatan Kebon Jeruk di Jalan Panjang Arteri, Kelapa Dua, Senin (20/11).
Camat Kebon Jeruk, Abdulah mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tersebut langsung dikenakan sanksi denda. "Mereka dikenakan sanksi denda 100 hingga 500 ribu rupiah," kata Abdulah.
Dia menegaskan, kegiatan ini dalam rangka menegakkan Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Selain menggelar OTT, pihaknya telah memasang spanduk sosialisasi berisi imbauan agar warga tidak membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. "Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya," ujarnya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto menambahkan, pihaknya rutin menggelar kegiatan ini sepekan sekali di beberapa lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat pembuangan sampah. "Pekan lalu kita juga telah menggelar OTT buang sampah sembarangan di kawasan Kota Tua. Target selanjutnya digelar di CNI Kembangan dan RPTRA Kalijodo," ungkapnya.
Sementara Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Kebon Jeruk, Zukli mengungkapkan, warga yang terjaring OTT beralasan tidak mengetahui jika di lokasi tersebut dilarang membuang sampah. "Padahal di lokasi itu jelas terpasang spanduk larangan buang sampah," pungkasnya.emh/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya