BPOM-KPK Kuatkan Sinergi Cegah Korupsi di Bidang Pangan dan Obat
Foto: AntaraJakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan obat dan makanan agar dapat melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Taruna menyebutkan bahwa mengingat luasnya area pengawasan BPOM, ada risiko besar terjadinya kejahatan di bidang obat dan makanan.
Kejahatan yang dimaksud, katanya, antara lain berupa peredaran produk ilegal, serta penyalahgunaan bahan berbahaya, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Saat ini, sarana produksi yang berada dalam pengawasan BPOM berjumlah 3.438 industri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sementara untuk sarana distribusi, dia menambahkan, ada setidaknya 74.500 sarana distribusi obat, OBA, dan suplemen kesehatan.
"Jumlah ini bertambah dengan keberadaan jutaan ritel pangan di seluruh Indonesia, serta 196.048 pelaku usaha industri rumah tangga pangan -IRTP- yang terdaftar," katanya.
Kontribusi terbesar pendapatan BPOM untuk pemasukan negara, katanya, diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas perizinan produk obat dan makanan meliputi jasa registrasi dan pendaftaran dan evaluasi produk obat dan makanan, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian. Adapun jumlah PNBP dari BPOM pada tahun 2023 mencapai Rp6.000 triliun.
Berdasarkan riset US-Based Fitch Ratings, dia menjelaskan, pasar penjualan produk farmasi diperkirakan akan terus meningkat 9,8 persen per tahun hingga Rp176,3 triliun pada 2025. Kemudian untuk produk pangan diperkirakan meningkat 6,03 persen per tahun hingga Rp5.420 triliun pada 2029.
Selain itu, ujarnya, menurut Statista, pangsa pasar industri makanan di Indonesia akan terus tumbuh setiap tahun sebesar 6,03 persen dan penjualan di pasar produk makanan pada tahun 2029 bahkan diprediksi mencapai US$335,2 miliar.
“Pengawasan PIRT juga merupakan tanggung jawab BPOM karena BPOM mengeluarkan standar dan pedoman bagi PIRT, walaupun izinnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” katanya.
Selain itu, dia menyoroti risiko adanya KKN di BPOM, yang bisa berasal dari internal maupun eksternal. Oleh karena itu, mereka butuh dukungan KPK untuk mencegah hal tersebut.
"Sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di bidang obat dan makanan utamanya dilakukan melalui tiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan," katanya.
Ke depannya, pihaknya berharap dapat memperoleh dukungan dan bantuan KPK pada beberapa konteks isu strategis. BPOM berharap dapat bersinergi dalam upaya penyelidikan tindak kejahatan di bidang obat dan makanan. Ini berkaitan dengan komitmen BPOM untuk terus memperkuat upaya penindakan terhadap tindak pidana obat dan makanan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mengimplementasikan integritas di lingkungan BPOM. Untuk itu, KPK telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang menempatkan BPOM dalam kategori indeks “TerJAGA” (zona hijau) dengan skor 83,98.
Redaktur: -
Penulis: Antara, Ones
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 3 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Meksiko, Kanada, dan Tiongkok Siapkan Tindakan Balasan ke AS
Berita Terkini
- 3.000 Pelajar Terancam Putus Sekolah
- KPU RI Ungkap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 untuk Pilgub Capai 71,39 Persen
- Presiden Prabowo Sidak Dapur Umum Program MBG di Rawamangun
- Kasad: TNI AD Akan Perbarui Doktrin Perang untuk Sesuaikan Kemajuan Zaman
- Antisipasi Penurunan Pendapatan, Ekonom Sarankan Paket Stimulus untuk Sektor MICE