Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 04 Feb 2025, 01:20 WIB

3.000 Pelajar Terancam Putus Sekolah

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian (kanan) saat memimpin rapat dengan Disdik di Jakarta, Senin (3/2).

Foto: ANTARA/Khaerul Izan

JAKARTA - Persyaratan nilai akademik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di atas 70 cukup sulit dipenuhi para pelajar. Jika ketentuan ini tegas diberlakukan, bisa saja sekitar 3.000 siswa putus sekolah alias tak bisa lanjut karena tak ada biaya.

“Kami paham semangatnya adalah untuk anak-anak yang berkomitmen belajar. Tapi melihat angka persyaratannya juga cukup tinggi,” kata Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Justin Adrian, Senin (3/2). Dia mengatakan ini usai rapat dengan Disdik Jakarta.

Menurutnya, dari data Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta, saat ini terdapat 3.507 siswa penerima KJP Plus yang nilainya kurang dari 70. Untuk itu, ketika persyaratan ambang batas nilai itu diterapkan, maka angka putus sekolah di Jakarta akan meningkat. Padahal kecerdasan anak berbeda-beda.

“Ada lebih dari 3.000 anak penerima KJP Plus sekarang yang nilainya di bawah 70. Maka, jangan sampai mereka putus sekolah,” katanya. Justin menjelaskan bahwa ketika persyaratan nilai diterapkan, maka ada kerugian besar bagi generasi penerus Jakarta. Tak heran, sebagian besar anggota Komisi E menolak penerapan persyaratan tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko menyatakan bahwa persyaratan nilai di atas 70 bagi penerima KJP Plus masukan dari Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Hal ini disebabkan latar belakang pemberian kartu tersebut untuk pelajar pintar. Ini diharapkan dapat memotivasi para pelajar agar berusaha lebih keras lagi.

“Kalau dipresentasikan hanya 2,6 persen. Jadi, relatif kecil. Tapi sekiranya menjadi perhatian akan kami bicarakan lebih lanjut dengan tim transisi,” tutur Sarjoko. Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi E DPRD Jakarta minta Disdik mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

“Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik,” kata Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak. Menurutnya, ketika terdapat persyaratan nilai penerima KJP Plus atau KJMU minimal 70, maka dikhawatirkan penerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan. Jhonny menilai, masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik kurang baik. “Untuk itu, persyaratan tersebut sebaiknya dicabut,” pintanya.

Bukan Patokan

Selain itu, lanjut Jhonny, nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak cerdas atau tidak. Tiap-tiap anak memiliki kecerdasan berbeda. “Standar nilai harus dicabut agar bantuan pemerintah tepat sasaran,” jelasnya.

Senada dengan Jhonny, anggota Komisi E lainnya Muhamad Subki juga minta agar nilai tidak menjadi acuan persyaratan KJP Plus dan KJMU. Apalagi, pendidikan adalah hak dari seluruh masyarakat. Maka, dengan adanya persyaratan nilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Justin Adrian menambahkan, berdasarkan penelitian kecerdasan lahiriah manusia bukan hanya akademik, tapi ada beragam kecerdasan lainnya.

“Jadi banyak yang nilai akademik tidak baik. Padahal mereka memiliki kemampuan lainnya. Ini perlu diperhatikan,” katanya.

Pekerjaan lain Disdik terkait program sekolah swasta gratis. Namun hingga kini program ini belum jelas. “Sekolah gratis ini juga merupakan program gubernur terpilih. Agar semua berjalan lancar harus didukung dengan regulasi sebagai payung hukum,” kata Ketua DPRD Jakarta Khoirudin baru-baru ini.

Menurutnya, program sekolah gratis Jakarta baik negeri maupun swasta dari SD sampai SMA memerlukan payung hukum. Untuk itu, dewan berupaya merealisasikan dengan membentuk panitia khusus (pansus) dalam rangka mempercepat revisi Perda Pendidikan untuk melahirkan payung hukum sekolah gratis Jakarta.

“Untuk menyelesaikan sesegera mungkin revisi Perda Pendidikan, tak mudah. Maka, perlu pansus Perda Pendidikan, biar dibahas khususagar cepat selesai,” jelasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.