BPJS Kesehatan Diduga Mempersulit Pelayanan Kesehatan
Peraturan baru direksi BPJS Kesehatan tentang rujukan berobat, membuat pasien harus menempuh proses yang panjang.
SURABAYA - Peraturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B, dan A dinilai semakin mempersulit warga memperoleh pelayanan kesehatan.
"Saya menduga dengan aturan baru itu akan banyak antrean di berbagai tempat pelayanan kesehatan," kata Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur, Dodo Anondo, di Surabaya, Minggu (23/9).
Seperti diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B, dan A. Padahal sebelumnya, masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya.
"Dengan adanya mekanisme baru ini membuat pasien harus menempuh rujukan yang panjang. ini seperti model layanan kesehatan model shopping," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya