
BPJS Kesehatan Berharap Warga di Papua Mengecek Keaktifan JKN Jelang Lebaran
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo saat memberikan keterangan pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Papua, Kamis (20/3/2025).
Foto: ANTARAJAYAPURA– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura berharap peserta JKN setempat untuk mengecek status kepesertaan menjelang libur Lebaran guna mempermudah pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo di Jayapura, Kamis (20/3), mengatakan jumlah peserta aktif JKN sampai dengan 28 Februari 2025 sebanyak 1.482.349 jiwa atau sebesar 93,19 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 1.590.733 di seluruh wilayah kantor cabang Jayapura.
“Oleh sebab itu, kami berharap agar 1.482.349 jiwa dapat memastikan status kepesertaan harus aktif sebelum libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” katanya.
Menurut Hernawan, status aktif ini penting agar pelayanan Kesehatan yang didapatkan bisa lebih maksimal dan di mana saja.
“Apalagi peserta JKN ini bisa tetap berobat ke FKTP terdekat meski sedang dalam kondisi mudik yang penting status kepersetaannya itu aktif,” ujarnya.
Dia menjelaskan pada prinsipnya peserta JKN bisa berobat dimana saja dan kapan saja, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Jika dalam kondisi darurat sesuai indikasi medis oleh dokter jaga di IGD, maka peserta JKN bisa langsung ke IGD RS terdekat, namun jika tidak dalam kondisi darurat, peserta JKN bisa tetap berobat ke FKTP terdekat dengan ketentuan maksimal tiga kali kunjungan per bulan,”katanya.
Dia menambahkan terdapat Janji Layanan JKN yang merupakan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan bersama Fasilitas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal bagi pesertaan JKN yang menikmati libur Lebaran.
“Terdapat enam janji layanan JKN, di antaranya berobat cukup menggunakan NIK, tidak perlu fotokopi berkas fisik lainnya, tidak ada iuran biaya saat berobat selama sesuai prosedur, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap. Faskes wajib memastikan ketersediaan obat, pelayanan tanpa diskriminasi, dan dapat melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP,” ujarnya lagi.
Berita Trending
- 1 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 2 Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Menbud: Sinema Berperan Sebagai Alat Literasi Sejarah
Berita Terkini
-
Kemenekraf dan Kabinet Merah Putih Dukung Animasi Indonesia
-
Oman Secara Mengejutkan Imbangi Korea Selatan
-
Tinju Resmi Mendapat Persetujuan IOC untuk Dipertandingkan di Olimpiade Los Angeles 2028
-
Goretzka Cetak Gol Bawa Jerman Kalahkan Italia di UNL
-
Mantan Pemilik Tim F1, Eddie Jordan, Meninggal di Usia 76 Tahun