Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Pintu Masuk Negara Diawasi Ketat

“Booster" Diberikan setelah 6 Bulan Terima Vaksin Kedua

Foto : ANTARA/FAUZAN

LARANGAN MASUK WNA I Seorang warga negara asing (WNA) berada di loket lapor diri Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1). Pemerintah untuk sementara menutup pintu masuk bagi WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron yang berlaku mulai Jumat (7/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah harus berhati-hati dalam menyampaikan komunikasi publik tentang vaksinasi penguat ini, terutama di tingkat internasional.

JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 booster atau dosis tiga diberikan pada masyarakat dengan interval enam bulan setelah suntikan vaksin primer dosis lengkap. Penetapan dasar hukum pelaksanaan vaksinasi penguat menunggu penelitian terkait mekanisme, pembiayaan, dan lainnya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Vaksinasi booster akan dimulai di Januari 2022 untuk peserta yang sudah mendapatkan vaksin primer minimal enam bulan sebelumnya," kata Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Suprapto, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (7/1).

Menurut Agus, latar belakang interval vaksin penguat dalam enam bulan terakhir sejak suntikan dosis pertama dan kedua disebabkan adanya penelitian vaksin sebelumnya pada waktu tertentu mengalami penurunan proteksi secara imunologi dan klinis.

Ia mengatakan vaksinasi penguat diprioritaskan untuk usia di atas 18 tahun ke atas dan dilaksanakan di kabupaten/kota dengan kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen. Sampai saat ini terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.

Dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi pada daerah yang belum mencapai 70 persen dosis pertama kelompok lansia dan anak-anak 6-11 tahun, kata Agus, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan apresiasi dan sanksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top