Bogor Gagal Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Eka Wardhana.
Foto: ANTARA/HO-Humas DPRD Kota BogorBOGOR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Bogor gagal dibahas antara pemkot dan dewan.
Wakil Ketua Tim Pansus, Eka Wardhana, menyampaikan pembahasan atas Raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan. Hal ini berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Dari hasil harmonisasi, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan belum dapat dilanjutkan karena perubahan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen. Ini diperlukan pembentukan peraturan baru.
"Karena perubahan lebih dari 50 persen, diperlukan naskah akademik secara menyeluruh," ujar Eka. Selain itu, terdapat beberapa perda berkaitan dengan kesehatan yang perlu harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan turunannya.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan, untuk penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi kesehatan, diperlukan waktu lama buat merencanakan, melaksanakan, dan mengganggarkan.Selain itu, ada waktu yang tersedia terbatas. Ini lantaran peralihan masa kerja dewan 2019-2024. Jadi, peralihan dikhawatirkan membuat tidak maksimal dalam penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, disepakati penarikan bersama Raperda Perubahan Atas Perda Penyelenggaraan Kesehatan dalam Rapat Paripurna," tandas Eka.
Berdasarkan hasil laporan tim Pansus, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengambil keputusan berdasarkan persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna Senin (10/6).
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia