BNN Sita 250 Kg Ganja di Lampung Selatan
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 250 kilogram (kg) ganja dengan dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (17/10) dini hari. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Sarif Hidayatullah bin Andi dan Ari Syaifullah bin Engkos.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Bakauheni, Lampung akan ada peredaran gelap narkotika. Selanjutnya tim BNN menurunkan tim dan menyelidiki," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu (17/10).
Menurut Arman, mereka ditangkap oleh petugas di jalan depan Polsek KP3 Bakauheni. Dengan cara petugas memberhentikan mereka ketika sedang melintas di depan Polsek mengendarai Mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B-9596-UAD. Kemudian digeledah bersama dengan anggota Polsek KP3 Bakauheni.
Sembunyikan Ganja
Petugas menemukan bungkusan narkotika yang diduga jenis ganja yang disembunyikan oleh pelaku di bawah bak mobil. Menurut Arman, dari keterangan tersangka Sarif, mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan akan dibawa dan diedarkan di daerah Jawa Barat. Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke BNN Pusat di Jakarta guna disidik lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya