Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

BNN Sita 250 Kg Ganja di Lampung Selatan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 250 kilogram (kg) ganja dengan dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (17/10) dini hari. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Sarif Hidayatullah bin Andi dan Ari Syaifullah bin Engkos.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Bakauheni, Lampung akan ada peredaran gelap narkotika. Selanjutnya tim BNN menurunkan tim dan menyelidiki," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu (17/10).

Menurut Arman, mereka ditangkap oleh petugas di jalan depan Polsek KP3 Bakauheni. Dengan cara petugas memberhentikan mereka ketika sedang melintas di depan Polsek mengendarai Mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B-9596-UAD. Kemudian digeledah bersama dengan anggota Polsek KP3 Bakauheni.

Sembunyikan Ganja

Baca Juga :
Pemilu Damai

Petugas menemukan bungkusan narkotika yang diduga jenis ganja yang disembunyikan oleh pelaku di bawah bak mobil. Menurut Arman, dari keterangan tersangka Sarif, mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan akan dibawa dan diedarkan di daerah Jawa Barat. Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke BNN Pusat di Jakarta guna disidik lebih lanjut.

Sementara itu terkait dengan masih maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana (napi) dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Arman mengharapkan petugas lapas dan rutan mengawasi lebih ketat para napi.

"Saya imbau aparat terkait supaya lebih dapat melakukan kontrol dan pengawasan, terutama alat komunikasi yang seharusnya tidak boleh ada di ruang tahanan," kata Arman.

Arman menyampaikan itu terkait dengan napi berinisial F di Lapas Tarakan dan Me'eng alias AS di Rutan Salemba yang mengendalikan sindikat narkoba dari dalam tahanan. Mereka ditangkap saat operasi di akhir September dan awal Oktober 2018 yang dilakukan BNN bersama instansi terkait.

Sinergi BNN bersama Bea dan Cukai, TNI AD, dan Lantamal membuahkan hasil positif dalam upaya pemberantasan narkoba. Pada operasi tersebut, kata Arman, petugas terkait mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika. Kasus tersebut dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan Kalimantan Utara.

Sebanyak 14,6 kilogram sabu-sabu dan 63.573 butir ekstasi diamankan bersamaan dengan 18 orang. "Jumlah memang tidak terlalu besar. Kelihatannya memang modus baru," kata Arman.

Bila ada satu atau dua kurir ketangkap, menurut Arman, kurir lain yang banyak bisa lolos. Hal ini merupakan modus shot gun.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top