BKAD, Kejaksaan, dan BPN Lebak, Teken MoU Sertifikasi Aset
Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara BKAD, BPN dan Kejari Lebak dalam upaya pemulihan dan sertifikasi aset milik Pemkab Lebak di Rangkasbitung, Lebak, Banten, kemarin.
Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan Mou untuk sertifikasi aset melalui aplikasi Sikabayan. Langkah ini diharapkan bisa mencegah dan memberantas mafia tanah di Lebak.
LEBAK - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penandatangan memorandum off understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak terkait sertifikasi dan pemulihan asset milik daerah. Mou dilakukan melalui aplikasi Sistem Kelola Aset antara BKD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), Kejaksaan, dan BPN (Sikabayan).
Panandantanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan, Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari di kantor Kejaksaan Negeri Lebak di Rangkasbitung, Rabu (13/4).
Kepala BKAD Lebak, Halson Nainggolan mengatakan, saat ini Pemkab Lebak memiliki sekitar 1.800-an aset yang sebagian besar belum memiliki sertifikat, sehingga rawan terjadinya penyerobotan oleh mafia tanah dan sengketa dengan masyarakat.
"Saat ini dari 1.800-an bidang tanah atau aset yang dimiliki oleh Pemkab Lebak, namun yang baru memiliki sertifikat sekitar 1.100 bidang, sementara sisanya masih belum memiliki sertifikat dan ada juga lahan yang dikuasai oleh pihak lain," terang Halson.
Halson berharap, dengan adanya kerja sama lintas sektoral melalui aplikasi Sikabaayan ini, dapat dilakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di atas aset milik pemkab, pemulihan aset terkait tindak pidana, dan percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemkab Lebak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya