Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aset Daerah - 1.800-an Aset Pemkab Lebak Masih Belum Miliki Sertifikat

BKAD, Kejaksaan, dan BPN Lebak, Teken MoU Sertifikasi Aset

Foto : Istimewa

Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara BKAD, BPN dan Kejari Lebak dalam upaya pemulihan dan sertifikasi aset milik Pemkab Lebak di Rangkasbitung, Lebak, Banten, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

Inventarisir Aset

Sementara kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Pemkab Lebak dan BPN adalah, untuk menginventarisir aset-aset milik Pemkab Lebak dan evaluasi lahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyerobotan atau beralih status kepemilikan.

"Jadi aplikasi Sikabayan ini semacam monitoring atau evaluasi dalam melakukan tindakan preventif. Kalau memang ada tanah yang akan beralih posisi kepemilikan atau ada yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN itu kita bisa langsung mengetahui," terang Sulvia.

Menurut Sulvia, pihaknya melakukan penanadatanganan nota kesepahaman atau MoU antara pihaknya dengan BKAD dan BPN Lebak dengan Nomor B.799/M.6.14/Cs.2/4/2022,Nomor : 102/MoU-4/TPKS/2022 dan Nomor : 01/SKB-36.02/IV/2022.

Selain itu, dalam waktu yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BPN dengan kejaksaan sebagai bentuk komitmen kerjasama hukum kedua lembaga pemerintahan tentang koordinasi dan kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Nomor Surat 02/SKB-36.02/IV/2022 dan B-54/M.6.14/04/2022, antara kepala BPN Lebak Agus Sutrisno A.Ptnh,MH dan Sulvia Triana Hapsari SH.M.Hum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top