Bintang: KemenPPPA Perkuat Kerja Sama Tangani Kasus TPPO
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Foto: IstimewaKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.
"Untuk setiap penanganan perempuan dan anak korban TPPO, kami memperkuat kerja sama lintas sektor dan respons cepat dari semua pihak dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangan, di Jakarta, Rabu (19/6).
Bintang berharap koordinasi yang berkelanjutan dan upaya bersama dari semua pihak dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Dikatakannya, kasus TPPO membutuhkan kerja sama yang baik antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, Dinas PPPA provinsi, Dinas PPPA kabupaten/kota, dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
Menteri PPPA mencontohkan kasus TPPO yang menimpa satu keluarga yakni EH, suami EH, dan kedua anak mereka, dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal. EH bersama suami dan kedua anaknya tertangkap dalam razia saat akan pulang ke Indonesia melalui jalur laut dari daerah Kelang, Malaysia menuju Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada 24 Februari 2024 lalu.
Setelah penangkapan, mereka dibawa ke penampungan Semenyih, Malaysia, di mana pihak KBRI telah melakukan pendataan dan memberikan bantuan kepada korban. Kini, korban telah berada di tempat aman dan perkembangannya terus dipantau.
"KemenPPPA siap memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban, baik itu pendampingan secara psikologis maupun hukum," kata Bintang.
Menteri PPPA pun mengapresiasi Balai Pelayanan Pelindung Pekerja Migran (BP3PMI) Jawa Barat serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Karawang yang telah bergerak cepat memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban, baik itu dalam bentuk pendampingan psikologis maupun hukum. Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Pemkab Hulu Sungai Tengah Kenalkan Dampak AI kepada Pelajar
- Single Terbaru ArumtaLa Bercerita Pengalaman 'Gagal Diet'
- Di Depan Kluivert, Indra Sjafri Pamer Kemenangan Lawan Argentina
- Hoka Luncurkan Sepatu Lari Dengan Bantalan Lembut
- Disdik Kota Makassar Usulkan Program MBG Sajikan Makanan Khas Makassar