Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Biaya "Top Up" Bebani Masyarakat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.

Dalam aturan BI tersebut dijelaskan bahwa biaya top up gratis alias tidak dikenakan biaya apabila dilakukan secara on us atau isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu untuk nilai sampai 200.000 rupiah. Untuk nilai di atas 200.000 rupiah dikenakan biaya maksimal 750 rupiah.

Sementara itu, biaya top up melalui off us dikenakan biaya maksimal sebesar 1.500 rupiah. Mekanisme pengisian off us adalah isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra. Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan setelah PADG GPN tersebut diterbitkan.

Kebijakan BI itu menuai kritik dari berbagai kalangan. Kita perlu mengingatkan BI bahwa sistem nontunai dilakukan demi efisiensi dan keamanan bertransaksi. Namun, menjadi kontra-produktif jika BI justru mengeluarkan peraturan, konsumen dikenakan biaya top up. Secara filosofis langkah BI justru bertentangan dengan upaya mewujudkan cashless society tersebut.

Tanpa biaya tambahan, perbankan sudah diuntungkan melalui penerapan transaksi nontunai. Sebab, perbankan akan menerima uang di muka. Padahal transaksi atau pembelian belum dilakukan. Karena itu publik menilai tidak fair BI menerapkan biaya tambahan top up uang elektronik.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top