Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen l OJK Ancam Coret “Fintech” yang Langgar Aturan

BI Sinergikan Layanan "Fintech"- Bank

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pada kesempatan berbeda, OJK secara tegas menyatakan akan mencabut izin atau tanda terdaftar perusahaan financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen.

"Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Jumat(14/12).

Pernyataan Hendrikus tersebut menanggapi aduan 1.330 korban pengguna pinjaman online yang ditampung Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Hendrikus menjelaskan jumlah perusahaan tekfin pinjam meminjam atau peer-to-peer lending (P2P lending) yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 78 perusahaan. LBH Jakarta telah memberikan inisial 25 perusahaan tekfin yang diduga melakukan pelanggaran hukum. mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top