Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen l OJK Ancam Coret “Fintech” yang Langgar Aturan

BI Sinergikan Layanan "Fintech"- Bank

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain mengantisipasi gejolak di era disrupsi teknologi, integrasi layanan fintech dengan perbankan diharapkan bisa menciptakan kenyamanan bagi nasabah dan sekaligus meningkatkan inklusi keuangan.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengusulkan solusi jalan tengah untuk mengantisipasi disrupsi di sektor keuangan seiring dengan maraknya perkembangan bisnis teknologi finansial atau financial technology (fintech). Caranya, dengan mengintegrasikan layanan dari fintech dan perbankan.

BI berencana mengatur agar dana yang dikelola perusahaan fintech terintegrasi dengan rekening perbankan. Artinya, setiap nasabah atau konsumen perusahaan fintech akan diatur untuk memiliki rekening tabungan di perbankan sebagai syarat untuk menggunakan layanannya.

"Kan sekarang source of fund (sumber dana) masih bisa lewat tunai, ke depan untuk membangun sinergi secara cantik, kita harapkan semuanya berbasis rekening di perbankan," kata Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Pungky Wibowo, di sebuah diskusi rangkaian Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2018, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/12).

Dia mencontohkan, jika nasabah ingin menambah jumlah saldo, mereka bisa menggunakan rekening perbankan, tidak lagi melalui tunai. "Kita harapkan tahun depan. Kalau anggota fintech, mereka harus memiliki saving account (rekening tabungan), harus punya. Jadi, kalau mau tambah saldo, ya lewat rekening," ujar dia.

Menurut Pungky, integrasi dana di fintech dan perbankan ini akan turut membantu pengawasan terhadap lembaga keuangan yang menyimpan dana masyarakat. Dengan adanya peran perbankan, nantinya BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih mudah untuk mengawasi fintech sehingga bisa memberikan kenyamanan ke masyarakat.

"Dengan begitu pengawasnya ada dua, OJK dan BI, tentu akan memberikan pelayanan yang optimal ke masyarakat," ujar Pungky.

BI, kata Pungky, saat ini terus mendorong agar terciptanya integrasi pelayanan yang diberikan fintech dan perbankan. Mulai 2019, kata Pungky, BI akan menerapkan langkah konkret agar pengelolaan dana di fintech akan terintegrasi dengan rekening bank.

Inisiasi integrasi ini juga untuk meningkatkan tingkat keuangan inklusif yang hingga akhir 2017 baru mencapai 49 persen. Padahal, pemerintah dan Bank Indonesia menargetkan tingkat keuangan inklusif dapat mencapai 75 persen di akhir 2019.

Cabut Izin

Pada kesempatan berbeda, OJK secara tegas menyatakan akan mencabut izin atau tanda terdaftar perusahaan financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen.

"Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Jumat(14/12).

Pernyataan Hendrikus tersebut menanggapi aduan 1.330 korban pengguna pinjaman online yang ditampung Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Hendrikus menjelaskan jumlah perusahaan tekfin pinjam meminjam atau peer-to-peer lending (P2P lending) yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 78 perusahaan. LBH Jakarta telah memberikan inisial 25 perusahaan tekfin yang diduga melakukan pelanggaran hukum. mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top