Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pembayaran - Baru 16 PJSP dengan QR Code Sesuai Ketentuan Standar Indonesia

BI Siapkan Visi Ekonomi Digital 2025

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BI menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antarnegara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

JAKARTA - Digitalisasi telah mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.

Merespons hal itu, Bank Indonesia (BI) menyiapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif. Hal itu disampaikan Gubernur BI, Pery Warjiyo, saat membuka seminar internasional bertajuk Digital Transformation for Indonesian Economy di Jakarta, Senin (27/5).

Visi pertama, kata Perry, yakni mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data.

"Ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital, seperti Application Programming Interface (API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan," kata Perry.

Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering/ Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/ informasi/ bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top