Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berkas Tersangka Korporasi Perkara UPS Lengkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berkas kasus korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) untuk 20 SMAN/SMKN oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat tahun anggaran 2014 dengan tersangka PT Offistarindo Adhiprima telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Berkas tersangka korporasi sudah P21," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Polisi Indarto dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (30/7). "Tinggal tahap dua ke jaksa untuk disidang," katanya.

Menurut Kombes Indarto, dari 130 miliar rupiah kerugian negara dalam kasus korupsi itu, sebanyak 65 miliar rupiah masuk ke kas PT Offistarindo Adhiprima dan menjadi aset perusahaan serta digunakan untuk biaya operasional perusahaan.

Indarto mengatakan perusahaan tersebut menjadi tersangka keenam dalam kasus UPS. Ia menambahkan penetapan korporasi sebagai tersangka memiliki dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa korporasi bisa menjadi subjek hukum tindak pidana kasus korupsi.

PT Offistarindo Adhiprima dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 20 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top