Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pajak Karbon

Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Tidak Ramah Lingkungan

Foto : Sumber: International Energy Agency (IEA) - afp
A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi harus ada pajak karbon yang lebih tinggi," katanya.

Di masyarakat pun, Bhima mengatakan harus ada perubahan kebiasaan dalam hal mengonsumsi barang yang lebih ramah lingkungan, misalnya terkait dengan cukai untuk kantong plastik mestinya dikenakan pada tingkat yang lebih tinggi, sehingga betul-betul mengubah kebiasaan masyarakat, bisa menghindari plastik sekali pakai.

Khusus sanksi ke sektor yang ekstraktif, Bhima mengatakan tidak cukup hanya dengan pajak karbon, tetapi juga ada sanksi sanksi mencemari lingkungan, misalnya terkait Faba.

"Mestinya masuk dalam kategori limbah. Kemarin kan itu diubah Faba bukan limbah, nah harus dimasukkan lagi bahwa Faba itu kategori limbah sehingga ada sanksi yang cukup berat bagi produsen energi yang tidak ramah lingkungan," tegas Bhima.

Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) pun harus didorong terutama di kota-kota besar, baik itu solar panel maupun hidro dengan pemberian insentif. Langkah itu bisa dimulai dari transmisi listrik ke kantor- kantor pemerintah 100 persen harus bersumber dari EBT.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top