Beri Kewenangan Luas Ke Rakyat Papua Atur Daerahnya
Arsip-Ketua Pansus Papua DPD, Filep Wamafma (tengah) saat bertatap muka dengan masyarakat adat di Kampung Sembab, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, baru-baru ini.
"Ada banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan terkadang kontradiktif dengan undang-undang Otsus. Sudah pasti UU Otsus yang dikalahkan oleh UU lain, UU Otsus Provinsi Papua harus diberi kewenangan khusus, juga harus diperjelas karen ada kewenangan pusat," selorohnya.
Diskusi webinar yang pertamakalinya diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini diikuti seluruh Ketua PWI masing-masing provinsi dan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin serta Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi yang didampingi Wasekjen PWI Pusat, Pro Suprapto, Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga serta masyarakat yang konsern dengan Otsus Papua.mar/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya