Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beri Kewenangan Luas Ke Rakyat Papua Atur Daerahnya

Foto : Antara/Toyiban.

Arsip-Ketua Pansus Papua DPD, Filep Wamafma (tengah) saat bertatap muka dengan masyarakat adat di Kampung Sembab, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap mengaku regulasi yang ada dalam Otsus UU No 21 tahun 2021 lebih ke arah kebijakan, implemantasinya UU Pemerintahan. Sedangkan regulasi di tingkat provinsi masih sangat minim hanya satu Perda yang disetujui selama 20 tahun Otus.

"Keberpihakan kepada orang asli Papua tidak terlihat di Otsus ini, yang terlihat hanya nilai uang saja dan tidak diimbangi oleh regulasi keberpihakan kepada masyarakat Papua untuk mengolah sendiri tanah Papua," jelas Herry.

Jika nantinya Otsus dilanjutkan, yang harus diperhatikan grand design, harus jelas seperti pendidikan yang layak. "Masalah pendidikan harus merata plus tenaga pengajar yang mumpuni, bangun rumah sakit serta tersedianya tenaga kesehatan. Kami menolak Otsus jika tidak berpihak kepada masyarakat Papua untuk mengolah sendiri daerahnya. Jika regulasi kewenangan diberikan kepada orang Papua, maka kami bisa lanjutkan itu Otsus," tandas Herry.

Dalam sambutan pembukaan Webinar PWI Pusat tersebut, Menko Polhukam yang diwakili Deputy VII Bidang Koor. Kominfotur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, mengatakan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus ataupun bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.

"Integrasi bangsa dalam wadah NKRI harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus," jelas Rus Nurhadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top