Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Beri Kemudahan, KKP Fasilitasi Migrasi Perizinan Kapal Perikanan

Foto : Istimewa

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara simbolis menyerahkan dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dalam kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap untuk bermigrasi perizinan dari izin daerah menjadi izin pusat. Fasilitasi ini dilakukan dalam bentuk gerai perizinan usaha perikanan tangkap di samping layanan secara online selama 24 jam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan layanan ini dilakukan diiringi komitmen pelaku usaha untuk bermigrasi perizinannya. Sebelumnya, terdapat empat unit kapal perikanan izin daerah yang ditangkap aparat penegak hukum karena melanggar jalur penangkapan ikan dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil laut.

"Sudah siap ya izin pusat agar dapat melaut di atas 12 mil," kata Trenggono dalam keterangan tertulisnya di sela penyerahan simbolis dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) pada kunjungan kerjanya di Batam, Jumat (9/6).

Dia juga menyampaikan, dengan beralih perizinannya ke pusat maka otomatis akan dikenakan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi yang akan memberikan keadilan berusaha.

"Bayar PNBP-nya di belakang setelah ikan didaratkan, tidak lagi di depan sebagai syarat terbitnya SIPI," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top