Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berharap pada UU Anti Terorisme

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah sempat mandek hampir dua tahun, akhirnya mengesahkan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2013 pada Jumat (25/5). Sebelumnya, baik DPR maupun pemerintah pun ramai-ramai saling bantah menjadi penyebab mandeknya RUU ini. Pengesahan itu dilakukan setelah dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme alternatif kedua, Kamis (24/4) malam.

Adapun konsep definisi terorisme alternatif kedua yang disepakati pemerintah dan DPR yaitu; terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Muhammad Syafi'i selaku Ketua Pansus RUU Terorisme menyatakan meski sudah disahkan, namun sama seperti undang-undang lainnya masih diperlukan turunan. Dalam hal ini peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari tiap undang-undang.PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah undang-undang ini disahkan.

Seperti kita ketahui, dalam UUU Antiterorisme yang baru disahkan tersebut terdapat juga rumusan fundamental strategis dari hasil masukan berbagai anggota Pansus bersama Panja pemerintah. Hal tersebut termaktub dalam 12 poin, diantaranya, adanya definisi terorisme agar lingkup kejahatan terorisme dapat diidentifikasi secara jelas sehingga tindak pidana terorisme tidak diidentikkan dengan hal-hal sensitif berupa sentimen terhadap kelompok atau golongan tertentu tapi pada aspek perbuatan kejahatannya.

Yang tak kalah penting juga adalah menghapus sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan sesuai universal declaration of human right 1948 adalah hak bagi setiap orang atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top