Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berharap pada UU Anti Terorisme

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Percepatan pengesahan RUU Antiterisme tak lepas dari peristiwa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, ketika pekan pertama bulan Mei, para napi teroris melakukan penyandaeraan dan kemudian pembunuhan terhadap aparat. Polisi akhirnya menguasai keadaan setelah berlangsungnya penyanderaan seitar satu hari. Peristiwa ini kemudian diikuti serangan bom bunuh diri di gereja di Surabaya, dan rentetan serangan teroris lainnya.

Pemerintah dan DPR pun sadar dan bergerak bersama-sama untuk sesegera mungkin menyelesaikan RUU Antiterorisme yang masih menyisakan perdebatan soal definisi terorisme dan juga pelibatan TNI dalam operasi penumpasan terorisme.

Baca Juga :
Balap Motor Jalanan

Dengan disahkannya UU Antioterorisme ini, kita berharap, aparat memiliki dasar hukum yang kuat dan sah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia yang sel-selnya masih berkembang dan memperlihatkan fenomena baru yakni melibatkan istri dan anak dalam melakukan aksi terorisme.

Selain itu, kekhawatiran banyak kalangan, terutama pegiat hak asasi manusia, Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Syafii mengatakan, Undang-undang terorisme yang baru saja disahkan tergolong menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan untuk korban dalam segala bentuk tindak terorisme diberikan secara lebih optimal.

Harapan kita, dengan disahkaannya UU Antiterorime ini, keamanan dan keselamatan warga negara terjaga dari berbagai aksi terorisme. Namun, di samping itu, persoalan HAM juga harus dicermati betul oleh aparat, jangan sampai hak asasi warga negara dilanggar dengan operasi-operasipenangkapan terduga teroris. Ini snagat penting mengingat5 pengalaman trauma masa lalu masih menghantui ketika Orde Baru sangat berkuasa dan menangkapi orang-orang yang dinilai membahayakan negara, terapi dengan bukti yang lemah.

Komentar

Komentar
()

Top