Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berburu Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

Foto : ANTARA/HO/Puspen Kejagung

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Mansuetus Darto, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengatakan petani sawit Indonesia berharap aparat terus memburu aktor besar di balik kasus ini.

Pengamat Ekonomi Celios, Bhima Yudisthira, menegaskan penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.

Hukuman Mati

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita berpandangan bahwa para tersangka kasus korupsi minyak goreng dapat dijerat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik dapat menerapkan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Lara tersangka diduga sudah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Seharusnya Kejaksaan Agung maksimalkan UU Tipikor," tegas Pakar Hukum Pidana tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top