Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berburu Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

Foto : ANTARA/HO/Puspen Kejagung

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Keempat tersangka itu memiliki masing-masing peran. Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) misalnya, ia menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, tersangka Master Parulian Tumanggor (MPT) berkomunikasi secara intens dengan Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PE PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Ia mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka Stanley MA (SM) pun demikian. Sama dengan dua rekannya yang lain, tersangka Pierre Togar Sitanggung (PTS) juga berkomunikasi secara intens dengan Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PT Musim Mas.

Burhanuddin menerangkan keempat tersangka ini melawan ketentuan. Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top