Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berburu Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

Foto : ANTARA/HO/Puspen Kejagung

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Lembaga itu telah menahan empat tersangka serta menggeledah sepuluh lokasi. Para tersangka dapat dijerat ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Salah satu tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Namun, sejumlah kalangan menilai keempat tersangka yang telah diumumkan Kejagung hanyalah tumbal. Bos-bos besarnya belum tersentuh. Namun Jaksa Agung, Burhanuddin menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa big boss, termasuk Menteri terkait.

"Siapa pun dan bahkan menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapa pun pelakunya. Kalau cukup bukti maka akan kami lakukan," ujar Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta, (19/4) lalu.

Ia mengatakan kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden Jokowi. Oleh karena itu, orang nomor satu di RI itu menginstrusikan seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respons.

"Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, yang mana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantre karena langkanya minyak goreng tersebut," ujar Burhanuddin.

Keempat tersangka itu memiliki masing-masing peran. Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) misalnya, ia menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, tersangka Master Parulian Tumanggor (MPT) berkomunikasi secara intens dengan Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PE PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Ia mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka Stanley MA (SM) pun demikian. Sama dengan dua rekannya yang lain, tersangka Pierre Togar Sitanggung (PTS) juga berkomunikasi secara intens dengan Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PT Musim Mas.

Burhanuddin menerangkan keempat tersangka ini melawan ketentuan. Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Mansuetus Darto, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengatakan petani sawit Indonesia berharap aparat terus memburu aktor besar di balik kasus ini.

Pengamat Ekonomi Celios, Bhima Yudisthira, menegaskan penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.

Hukuman Mati

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita berpandangan bahwa para tersangka kasus korupsi minyak goreng dapat dijerat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik dapat menerapkan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Lara tersangka diduga sudah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Seharusnya Kejaksaan Agung maksimalkan UU Tipikor," tegas Pakar Hukum Pidana tersebut.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top