Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berantas Korupsi Kepala Daerah

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

oleh Desi Ratriyanti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7) lalu menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, atas dugaan suap jual beli jabatan. KPK juga mengamankan delapan orang berikut uang tunai 250 juta rupiah. Kasus ini ironis, mengingat Tamil merupakan residivis kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005.

Kala itu, dia juga menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. Kasus yang baru diungkap tahun 2015 itu membuatnya mendekam di penjara selama 22 bulan dan denda sebesar 100 juta rupiah.

Namun, penjara tidak memberi efek jera padanya. Terbukti, setelah terpilih kembali sebagai Bupati Kudus, dia mengulangi praktik kotor tersebut.

Tamzil adalah kepala daerah keempat yang terkena OTT KPK sepanjang tahun 2019. Sebelumnya, KPK juga menangkap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Bupati Mesuji, Khamami, dan Bupati Talaud, Sri Wahyuni. Ketiganya ditangkap karena menerima fee atas sejumlah proyek infrastruktur.

Praktik suap dan korupsi kepala daerah terus marak dalam satu dasawarsa terakhir. KPK mencatat, dari tahun 2004 hingga 2019 terdapat 114 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka adalah 17 gubernur, 74 bupati dan 23 wali kota. Perkara hukum paling banyak menjerat kepala daerah karena suap atau gratifiaksi dengan 81 kasus. Kemudian, penyalahgunaan anggaran 20 kasus dan korupsi barang jasa 13 kasus.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top