Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bencana Alam I Pengembangan Wilayah Juga Harus Mengacu Pada Informasi Bencana

Belajar dari Gempa Turki, Gedung Tinggi di Indonesia Wajib Penuhi Syarat Tahan Gempa

Foto : OZAN KOSE/AFP

BELAJAR DARI GEMPA TURKI I Foto yang diambil dari ketinggian menunjukkan bangunan yang runtuh akibat gempa berkekuatan 7,8 skala Richter di Kahramanmaras, Turki, belum lama ini. Berkaca dari peristiwa gempa di Turki dan Suriah yang hingga saat ini telah menelan lebih dari 30.000 korban jiwa, Pemprov DKI diimbau segera melakukan audit bangunan gedung, baik yang berusia kurang dari 20 tahun, terutama yang lebih dari 20 tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebab, pengembangan wilayah juga harus mengacu pada informasi bencana, salah satunya gempa bumi, di mana harus ada rekomendasi kekuatan bangunan yang sesuai dengan ancaman gempanya.

"Kota-kota besar seperti Jakarta apalagi di mana banyak bangunan bertingkat harus benar-benar diawasi ketat agar pembangunannya mengikuti standar dan memperhitungkan potensi gempa. Kalau sewaktu-waktu terjadi gempa tidak menimbulkan korban yang banyak seperti di Turki," paparnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Studi Perkotaan, Nirwono Joga, mengatakan BMKG, BNPB, dan BNPD DKI Jakarta perlu segera memastikan jalur sesar yang melintasi wilayah atau kawasan di Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta harus segera melakukan audit bangunan gedung, baik yang berusia kurang dari 20 tahun, terutama yang lebih dari 20 tahun, dengan kategori merah (tidak tahan gempa, mudah runtuh), kuning (tahan gempa, sudah tua, perlu renovasi, retrofit, penguatan), hijau (tahan gempa, aman)," kata Nirwono.

Untuk bangunan baru maupun yang baru mengajukan izin membangun, kata Nirwono, wajib memenuhi syarat bangunan tahan gempa dalam pengajuan Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Yohanes Abimanyu, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top