Begini Tanggapan Ketua Bawaslu terkait Pernyataan Mendagri
BANDARLAMPUNG - Diskualifikasi pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah menjadi topik nasional.
Banyak pihak yang mendukung pendiskualifikasian tersebut. Namun tidak sedikit juga yang menganggap putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan tindakan yang salah. Sebab dilakukan pasca penghitungan perolehan suara.
Teranyar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyarankan agar pendiskualifikasian paslonkada dilakukan sebelum ada penetapan pemenang.
Untuk kesekian kalinya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathikhatul Khoiriyah menegaskan, putusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang ada, dan berdasarkan fakta persidangan.
"Kita melaksanakan kewenangan yang ada di Undang-undang (UU). Sesuai dengan waktu yang dimandatkan UU. Menerima, memeriksa, dan memutuskan. Tidak melebihi," kata Fathikhatul seperti dikutip dari harianmomentum.com, Rabu sore (20/1).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya