Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Begini Tanggapan Ketua Bawaslu terkait Pernyataan Mendagri

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

"Jila Mendagri melarang pihak-pihak yang ikut dalam pilkada menggugat setelah ada pemenang, maka ubah dahulu undang undang pemilu yang memungkinkan adanya mekanisme sengketa setelah hari H pemilihan, karena pelanggaran itu banyak terjadi di hari H atau seminggu sebelum pencoblosan," ungkapnya lagi.

"Maka patut juga disayangkan KPU terlalu terburu-buru dalam menetapkan pemenang tanpa menunggu hasil putusan gugatan di Bawaslu," tambahnya.

Imer Darius juga menilai Mendagri terlalu terburu buru mengeluarkan statement tetapi tidak memahami aturan pilkada secara baik.

"Saya berharap Mendagri tidak melakukan presure dan intervensi politik, biarkan hukum yang berjalan, percayakan kepada Bawaslu KPU dan MA sebagai gawang hukum tertinggi Pilkada," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu dan KPU Lampung memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3 Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan alasan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top