Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Begini Tanggapan Ketua Bawaslu terkait Pernyataan Mendagri

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

BANDARLAMPUNG - Diskualifikasi pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah menjadi topik nasional.

Banyak pihak yang mendukung pendiskualifikasian tersebut. Namun tidak sedikit juga yang menganggap putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan tindakan yang salah. Sebab dilakukan pasca penghitungan perolehan suara.

Teranyar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyarankan agar pendiskualifikasian paslonkada dilakukan sebelum ada penetapan pemenang.

Untuk kesekian kalinya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathikhatul Khoiriyah menegaskan, putusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang ada, dan berdasarkan fakta persidangan.

"Kita melaksanakan kewenangan yang ada di Undang-undang (UU). Sesuai dengan waktu yang dimandatkan UU. Menerima, memeriksa, dan memutuskan. Tidak melebihi," kata Fathikhatul seperti dikutip dari harianmomentum.com, Rabu sore (20/1).

Kembali wanita yang akrab disapa Khoir itu menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan persidangan, sejak awal hingga putusan telah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Bahwa fakta putusan itu diputuskan setelah rekapitulasi KPU karena memang batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 9 Desember dan proses pemeriksaannya 14 hari kerja setelah diregisteasi. Jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya.

Secara terpisah, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Imer Darius sangat menyayangkan sikap Mendagri yang turut mengomentari persoalan diskualifikasi paslon pilkada.

"Seyogyanya Mendagri harus netral tidak terkesan berpihak pada calon tertentu dengan komentar yang kontraproduktif, Mendagri wajib tunduk pada undang undang baik dalam sikap maupun tatementnya," ungkapnya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung ini juga turut menyoroti aturan terkait larangan gugatan dalam pilkada serentak.

"Jila Mendagri melarang pihak-pihak yang ikut dalam pilkada menggugat setelah ada pemenang, maka ubah dahulu undang undang pemilu yang memungkinkan adanya mekanisme sengketa setelah hari H pemilihan, karena pelanggaran itu banyak terjadi di hari H atau seminggu sebelum pencoblosan," ungkapnya lagi.

"Maka patut juga disayangkan KPU terlalu terburu-buru dalam menetapkan pemenang tanpa menunggu hasil putusan gugatan di Bawaslu," tambahnya.

Imer Darius juga menilai Mendagri terlalu terburu buru mengeluarkan statement tetapi tidak memahami aturan pilkada secara baik.

"Saya berharap Mendagri tidak melakukan presure dan intervensi politik, biarkan hukum yang berjalan, percayakan kepada Bawaslu KPU dan MA sebagai gawang hukum tertinggi Pilkada," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu dan KPU Lampung memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3 Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan alasan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020.

Eva Dwiana-Deddy Amarullah sendiri sebelumnya dinyatakan sebagai paslon peraih suara terbanyak, yakni 249.241. Mereka mengalahkan Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Ant/mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top