Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Perjudian

Beda dengan PPATK, MKD Sebut hanya 2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi "Online"

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sidang MKD DPR RI -- Proses persidangan di MKD DPR RI terkait adanya anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi onnline, Jakarta, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan bahwa ada perputaran uang hingga mencapai 1,9 miliar rupiah, bukan mencapai 25 miliar rupiah seperti isu yang beredar.

Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi bahwa jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti yang informasi beberapa waktu lalu. "Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir 25 miliar rupiah," ungkap Ivan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada hari Kamis (27/6) menyebut terdapat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top