Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Transportasi

Becak Belum Ada Payung Hukum untuk Beroperasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan pihaknya masih membahas revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebagai dasar hukum bagi becak kembali beroperasi di jalanan Ibu Kota.

Menurut dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, berdasarkan Perda 8/2007, kendaraan roda tiga termasuk becak dilarang melintas di jalanan Jakarta.

Saat ini, lanjutnya, pemprov sedang membahas revisi peraturan tersebut agar para pengayuh becak bisa kembali beroperasi di Ibu Kota. "Masih dibahas, belum kami proses, karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kami ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini," kata Sandi.

Dia menambahkan revisi nantinya agar memenuhi unsur sosial, ekonomi, hingga teknologi.

Menurut dia, pihaknya mendapatkan usulan kalau nanti becak yang beroperasi harus berbasis teknologi terkini, seperti menggunakan tenaga listrik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top