Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Transportasi

Becak Belum Ada Payung Hukum untuk Beroperasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan pihaknya masih membahas revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebagai dasar hukum bagi becak kembali beroperasi di jalanan Ibu Kota.

Menurut dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, berdasarkan Perda 8/2007, kendaraan roda tiga termasuk becak dilarang melintas di jalanan Jakarta.

Saat ini, lanjutnya, pemprov sedang membahas revisi peraturan tersebut agar para pengayuh becak bisa kembali beroperasi di Ibu Kota. "Masih dibahas, belum kami proses, karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kami ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini," kata Sandi.

Dia menambahkan revisi nantinya agar memenuhi unsur sosial, ekonomi, hingga teknologi.

Baca Juga :
Bahaya Cacar Monyet

Menurut dia, pihaknya mendapatkan usulan kalau nanti becak yang beroperasi harus berbasis teknologi terkini, seperti menggunakan tenaga listrik.

"Sepeda tapi yang punya kemampuan mengangkut penumpang. Jadi, kami gak bisa lihat hanya keadaan yang sekarang, tapi kami harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak, berbagai 'stakeholders' (pemangku kepentingan)," kata Wagub.

Dia menjelaskan revisi perda berlangsung sedikit alot lantaran anggota legislatif masih mengkaji perda-perda lainnya. "Kami ingin dorong, kami lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kami tidak nabrak regulasi," kata Sandi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendesak Pemprov DKI seger merevisi Perda 8/2007 untuk memuluskan rencana pengaktivan kembali becak di jalanan Ibu Kota.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hasil pendataan becak, ada 1.500 di Ibu Kota. Sudah (didata). Ketemu jumlahnya itu sekitar 1.500-an becak, ujar Anies.

Ia menambahkan hampir seluruh becak di Jakarta sudah berstiker. Namun, 1.500 becak tersebut masih harus menunggu untuk beroperasi karena belum diterbitkannya regulasinya. Ada sekitar 1.400-1.500 becak sudah dipasang stiker. Tapi nanti kita lihat secara detail regulasinya, supaya tidak keliru secara regulasi, ujarnya.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top