Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Transportasi

Becak Belum Ada Payung Hukum untuk Beroperasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Sepeda tapi yang punya kemampuan mengangkut penumpang. Jadi, kami gak bisa lihat hanya keadaan yang sekarang, tapi kami harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak, berbagai 'stakeholders' (pemangku kepentingan)," kata Wagub.

Dia menjelaskan revisi perda berlangsung sedikit alot lantaran anggota legislatif masih mengkaji perda-perda lainnya. "Kami ingin dorong, kami lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kami tidak nabrak regulasi," kata Sandi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendesak Pemprov DKI seger merevisi Perda 8/2007 untuk memuluskan rencana pengaktivan kembali becak di jalanan Ibu Kota.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hasil pendataan becak, ada 1.500 di Ibu Kota. Sudah (didata). Ketemu jumlahnya itu sekitar 1.500-an becak, ujar Anies.

Ia menambahkan hampir seluruh becak di Jakarta sudah berstiker. Namun, 1.500 becak tersebut masih harus menunggu untuk beroperasi karena belum diterbitkannya regulasinya. Ada sekitar 1.400-1.500 becak sudah dipasang stiker. Tapi nanti kita lihat secara detail regulasinya, supaya tidak keliru secara regulasi, ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top