Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Bebas dari Penjara, Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Hati-hati soal Langkah Berikutnya

Foto : VOA

Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Avery Ng.

A   A   A   Pengaturan Font

HONG KONG - Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Avery Ng, menyesuaikan diri kembali setelah dibebaskan dari penjara pada bulan April. Ia menjalani hukuman 12 bulan karena mengadakan rapat umum secara tidak sah berdasar Undang-Undang Dasar kota tersebut.

Dikabarkan VOA, Kamis (11/8), Ng dan sembilan aktivis lainnya dijatuhi hukuman pada Mei tahun lalu karena ikut dalam protes prodemokrasi yang tidak diberi izin pada Oktober 2019. Hukuman terhadapnya bertepatan dengan peringatan 70 tahun pemerintahan pusat Tiongkok.

Ng mencatat bahwa situasi politik telah berubah sejak 2019, ketika pengunjuk rasa meminta pemerintah Hong Kong menghapus UU yang dinilai kontroversial karena akan memungkinkan seorang tersangka diekstradisi ke Tiongkok daratan untuk diadili.

Protes itu pada akhirnya semakin menjadi tuntutan bagi kebebasan sementara demonstran dan polisi bentrok di universitas-universitas, stasiun-stasiun kereta, dan jalan-jalan di kota itu yang dipenuhi gedung-gedung pencakar langit.

Untuk mencegah demonstrasi itu terjadi lagi, Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional bagi Hong Kong.

Pelanggar undang-undang itu diancam hukuman maksimum penjara seumur hidup untuk tindakan yang dianggap sebagai pemberontakan, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pihak asing. Kini setidaknya sudah 150 pembangkang ditangkap dan sebagian dipenjara berdasarkan undang-undang tersebut.

Ng tidak dituduh melanggar undang-undang itu, dan dibandingkan dengan aktivis lain, ia dalam posisi yang unik.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top