Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beban Berat Perlindungan Anak di Lingkungan Tercemar Sampah

Foto : Koran Jakarta/KPNas

Anak-anak mengikuti orang tuanya mengais sampah, memilah sampah, membantu mengurus rumah tangga, dll.

A   A   A   Pengaturan Font

Dasar hukum perlindungan anak mengacu pada UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 35/2014 menyatakan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ayat (2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya Pasal 21 ayat (1) UU No. 35/2014 menyatakan: Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Pasal 21 ayat (2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak.

Dalam penjelasan umum UU di atas dikatakan, bahwa Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Hak-hak anak tertuang dalam Pasal 26 sampai 28, hak anak yang wajib dipenuhi orangtua, diantaramya: Hak mendapatkan identitas; Hak mendapatkan pendidikan; Hak untuk bermain; Hak mendapatkan perlindungan; Hak untuk rekreasi; Hak untuk mendapatkan makanan (bergizi dan sehat); Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top